PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 14
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan hortikultura. (2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan hortikultura. (3) Penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat. (4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paling sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satu orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura. (5) Penyelenggaraan . . .
(5) Penyelenggaraan penyuluhan hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
