PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 15
(1) Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri. (2) Sumber daya manusia dari luar negeri dapat dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura. (3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Sumber Daya Alam Paragraf 1 Lahan
