Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “lahan” adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh dan/atau perbuatan manusia. Yang dimaksud dengan “lahan terbuka” adalah lahan budidaya tanpa penaung. Yang dimaksud dengan “lahan tertutup” adalah lahan budidaya dengan penaung, seperti rumah kaca, rumah kasa, dan kubung jamur. Yang dimaksud dengan “media tanam lainnya” adalah antara lain agar-agar, air yang diperkaya dengan nutrisi, serbuk gergaji, cocopeat, sabut kelapa, dan arang. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dilindungi” adalah dijaga dan dipertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya. Yang dimaksud dengan “dipelihara” adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan “dipulihkan” adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun atau rusak dapat dikembalikan. Yang . . .
Yang dimaksud dengan “ditingkatkan fungsinya” adalah dikelola agar fungsi dan kualitas lahan semakin baik. Ayat (3) Cukup jelas.
