PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 9
(1)
Perencanan hortikultura diwujudkan dalam bentuk
rencana hortikultura.
(2)
Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
rencana hortikultura nasional;
b.
rencana hortikultura provinsi; dan
c.
rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3)
Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
disusun
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
