PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI...
Pasal 36
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat: a. nama produk; b. nama dan alamat produsen; dan c. karakteristik produk. (4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
