Pasal 102
(1)
Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian,
serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a.
perencanaan;
b.
pemantauan dan evaluasi;
c.
pengelolaan pasokan dan permintaan produk
hortikultura; dan
d.
pertimbangan penanaman modal.
(4)
Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
pusat data dan informasi.
(5)
Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi
mengenai:
a.
varietas tanaman;
b.
letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit usaha
budidaya hortikultura;
c.
permintaan pasar;
d.
peluang dan tantangan pasar;
e.
perkiraan produksi;
f.
perkiraan harga;
g. perkiraan . . .
g. perkiraan pasokan; h. perkiraan musim tanam dan musim panen; i. prakiraan iklim; j. ketersediaan prasarana hortikultura; dan k. ketersediaan sarana hortikultura. (6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi. (7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
