Pasal 133
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 132
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
HORTIKULTURA
I. UMUM Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat melimpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun mengamanatkan pemanfaatan dan pengelolaan berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman sayuran, tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman sayuran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun setelah diolah. Tanaman florikultura adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani. Berbagai karakteristik kelompok jenis tanaman hortikultura, menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:
- sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
- sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran;
- memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
- sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
- sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika.
Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut
merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk menggerakkan roda
perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha,
kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain.
Sehubungan . . .
Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, diperlukan pengaturan penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan hortikultura yang menuntut kejelasan kewajiban dan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian hukum. Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura antara lain:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu, terdapat beberapa perjanjian internasional yang sudah diratifikasi antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Perubahan Iklim);
4. Undang-Undang . . .Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol in Biosafety to The Convention on Biological Biodiversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati);
Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Internasional mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian);
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura tersebut di atas belum mampu memenuhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-undangan yang lebih khusus agar relevan dan sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Dengan pengaturan tersebut diharapkan tujuan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura dapat tercapai.
Tujuan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura adalah untuk mengelola dan mengembangkan serta memanfaatkan
sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab dan lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat. Pengaturan
penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura didasarkan atas
asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakteristik budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Pengaturan . . .
Pengaturan
penyelenggaraan
pembangunan
dan
pengembangan
hortikultura dalam operasionalisasinya mencakup aspek wilayah dan
usaha hortikultura. Wilayah pengembangan hortikultura terdiri atas
kawasan-kawasan hortikultura yang di dalamnya terdapat unit-unit usaha
budidaya hortikultura. Adapun usaha hortikultura dibedakan atas usaha
perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen, usaha
pengolahan, usaha distribusi, usaha perdagangan, usaha pemasaran,
usaha penelitian, dan usaha wisata agro.
Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus
didukung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi
dan pakar, serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang
komprehensif untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan
hortikultura
yang
memberikan
kontribusi
yang
bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa. Pengaturan dan penataan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura tersebut mencakup perencanaan; pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; pengembangan hortikultura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; sistem informasi; penelitian dan pengembangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
