Pasal 122
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal
73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat
(1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 100 ayat
(4), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat
(2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penarikan produk dari peredaran oleh pelaku
usaha;
e.
pencabutan izin; dan/atau
f.
penutupan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi, besarnya denda, dan mekanisme pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
