UU
PANGAN
Pasal 22
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
Untuk mengawasi dan mencegah tercemarnya pangan, Pemerintah :
- Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam kegaitan atau
proses produksi pangan serta ambang batas maksimal cemaran yang
diperbolehkan;
- Mengatur dan atau menetapkan persyaratan bagi penggunaan cara,
metode, dan atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi,
pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan
yang dapat memiliki risiko yang merugikan dan atau membahayakan
kesehatan manusia;
- Menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam memproduksi
peralatan pengolahan, penyiapan, pemasaran, dan atau penyajian
pangan.
