UU
PANGAN
Pasal 21
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
Setiap orang dilarang mengedarkan :
- Pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat
merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
Pangan…
Pangan yang mengandungcemaran yang melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan.
- Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunkan dalam
kegiatan atau proses produksi pangan;
- Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai,
atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau
berasal dari bangkai sehinggga menjadikan pangan tidak layak
dikonsumsi manusia;
- Pangan yang sudah kadaluwarsa.
PRESIDEN
