Pasal 20
BAB 2 — KEMANAN PANGAN
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk
diperdagangkan wajib menyelenggarakan sistem jaminan mutu, sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi.
(2) Terhadap pangan tertentu yang
diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar pangan tersebut terselih dahulu diuji secara laboratoris sebelum peredarannya.
(3) Pengujian seecara laboratoris, sebagaimana
dimaksud ayat (2), dilakukan di Laboratorium yang ditunjuk oleh dan atau telah memperoleh
PRESIDEN
akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sistem jaminan mutu serta persyaratan
pengujian secara laboratoris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dan diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
(5) Ketentuan sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pangan Tercemar
