Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 56/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.
- Importir Terdaftar Produk Tertentu, selanjutnya disebut IT- Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu.
- Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
- Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi dan penelusuran teknis produk impor.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
- Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Perusahaan yang telah memperoleh penetapan sebagai IT- Produk Tertentu wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor Produk Tertentu. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik importasinya terealisasi maupun tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan sekali www.djpp.depkumham.go.id paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id, dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura: dan/atau b. seluruh pelabuhan udara internasional. (2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai dan pelabuhan laut Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman. (3) Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut dalam hal: a. perusahaan tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. perusahaan tidak melakukan impor Produk Tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; dan/atau c. adanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perusahaan telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan. (2) Perusahaan yang telah dicabut penetapannya sebagai IT- Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan sebagai IT-Produk Tertentu yang baru setelah 6 (enam) bulan sejak berlaku tanggal pencabutan. www.djpp.depkumham.go.id 5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Ketentuan kewajiban Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi impor obat tradisional dan herbal serta kosmetik.
- Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/1 2/2008 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu, ditambah Produk Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 621 www.djpp.depkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I NOMOR : 23/M-DAG/PER/5/2010 TANGGAL : 21 Mei 2010 DAFTAR TAMBAHAN PRODUK TERTENTU YANG DAPAT DIIMPOR NO URAIAN BARANG POS TARIF / HS OBAT TRADISIONAL DAN HERBAL Suplemen makanan 2106.90.70.00 Campuran lainnya antara bahan kimia dengan bahan makanan atau dengan zat lainnya yang bergizi, dari jenis yang digunakan untuk pengolahan makanan 2106.90.80.00 -- lain-lain Premix penambah daya tahan tubuh 2106.90.91.00 Olahan dengan bahan dasar ginseng 2 106.90.92.00 Dari rumput lemon, serai, pala, kayu manis, jahe, kapulaga, adas atau palmrose 3301.29.11.00 Dari rumput lemon, serai, pala, kayu man is, jahe, kapulaga, 3301.29.91.00 Hasil sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri yang cocok digunakan untuk pengobatan 3301.90.10.00
KOSMETIK
Parfum dan cairan pewangi 3303.00.00.00 Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit 3304.10.00.00 (selain obat-obatan), termasuk penutup atau pelindung kulit 3304.20.00.00 terhadap sinar matahari; preparat manikur atau pedikur 3304.30.00.00 3304.91.00.00 3304.99.10.00 3304.99.20.00 3304.99.90.00 www.djpp.depkumham.go.id
Preparat digunakan untuk rambut 3305.10.00.00 3305.20.00.00 3305.30.00.00 3305.90.00.00 Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk 3306.10.10.00 penguat gigi buatan; benang untuk pembersih selah gigi 3306.10.90.00 (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran 3306.90.00.00 www.djpp.depkumham.go.id
NO URAIAN BARANG POS TARIF / HS Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, 3307.10.00.00 atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, 3307.20.00.00 preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika 3307.30.00.00 atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; 3307.41.00.00 preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau 3307.49.10.00 mengandung disinfektan maupun tidak 3307.49.90.00 3307.90.30.00 3307.90.40.00 3307.90.90.00 Sabun; produk dan preparat aktif permukaan organik digunakan 3401.11.10.00 sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan 3401.11.20.00 atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; 3401.11.30.00 produk dan preparat aktif permukaan organik untuk 3401.11.90.00 membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan 3401.19.10.00 disapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun 3401.19.90.00 tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, 3401.20.10.00 diresapi, dilapisi, atau ditutupi dengan sabun atau deterjen 3401.20.90.00 3401.30.00.00
ELEKTRONIKA
Lampu lainnya 8539.31.90.90
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, ttd WIDODO MENTERI PERDAGANGAN R.I., ttd MARI ELKA PANGESTU
www.djpp.depkumham.go.id
