Pasal 8
(1) Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut dalam hal: a. perusahaan tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. perusahaan tidak melakukan impor Produk Tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; dan/atau c. adanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perusahaan telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan. (2) Perusahaan yang telah dicabut penetapannya sebagai IT- Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan sebagai IT-Produk Tertentu yang baru setelah 6 (enam) bulan sejak berlaku tanggal pencabutan. www.djpp.depkumham.go.id 5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
