Pasal 11A
Ketentuan kewajiban Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku bagi impor obat tradisional dan herbal serta kosmetik.
- Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/1 2/2008 tentang Ketentuan I mpor Produk Tertentu, ditambah Produk Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 621 www.djpp.depkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I NOMOR : 23/M-DAG/PER/5/2010 TANGGAL : 21 Mei 2010 DAFTAR TAMBAHAN PRODUK TERTENTU YANG DAPAT DIIMPOR NO URAIAN BARANG POS TARIF / HS OBAT TRADISIONAL DAN HERBAL Suplemen makanan 2106.90.70.00 Campuran lainnya antara bahan kimia dengan bahan makanan atau dengan zat lainnya yang bergizi, dari jenis yang digunakan untuk pengolahan makanan 2106.90.80.00 -- lain-lain Premix penambah daya tahan tubuh 2106.90.91.00 Olahan dengan bahan dasar ginseng 2 106.90.92.00 Dari rumput lemon, serai, pala, kayu manis, jahe, kapulaga, adas atau palmrose 3301.29.11.00 Dari rumput lemon, serai, pala, kayu man is, jahe, kapulaga, 3301.29.91.00 Hasil sulingan dan larutan mengandung air dari minyak atsiri yang cocok digunakan untuk pengobatan 3301.90.10.00
KOSMETIK
Parfum dan cairan pewangi 3303.00.00.00 Preparat kecantikan atau rias dan preparat untuk perawatan kulit 3304.10.00.00 (selain obat-obatan), termasuk penutup atau pelindung kulit 3304.20.00.00 terhadap sinar matahari; preparat manikur atau pedikur 3304.30.00.00 3304.91.00.00 3304.99.10.00 3304.99.20.00 3304.99.90.00 www.djpp.depkumham.go.id
Preparat digunakan untuk rambut 3305.10.00.00 3305.20.00.00 3305.30.00.00 3305.90.00.00 Preparat kesehatan mulut atau gigi, termasuk pasta dan bubuk 3306.10.10.00 penguat gigi buatan; benang untuk pembersih selah gigi 3306.10.90.00 (dental floss), dalam kemasan tersendiri untuk penjualan eceran 3306.90.00.00 www.djpp.depkumham.go.id
NO URAIAN BARANG POS TARIF / HS Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, 3307.10.00.00 atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, 3307.20.00.00 preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika 3307.30.00.00 atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; 3307.41.00.00 preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau 3307.49.10.00 mengandung disinfektan maupun tidak 3307.49.90.00 3307.90.30.00 3307.90.40.00 3307.90.90.00 Sabun; produk dan preparat aktif permukaan organik digunakan 3401.11.10.00 sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan 3401.11.20.00 atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; 3401.11.30.00 produk dan preparat aktif permukaan organik untuk 3401.11.90.00 membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan 3401.19.10.00 disapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun 3401.19.90.00 tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, 3401.20.10.00 diresapi, dilapisi, atau ditutupi dengan sabun atau deterjen 3401.20.90.00 3401.30.00.00
ELEKTRONIKA
Lampu lainnya 8539.31.90.90
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum, ttd WIDODO MENTERI PERDAGANGAN R.I., ttd MARI ELKA PANGESTU
www.djpp.depkumham.go.id
