Pasal 3
- Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan
administrasi Departemen.
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.
- Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang umum pemerintahan.
- Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa.
- Direktorat …
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembangunan
daerah.
- Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat.
- Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional di lingkungan Departemen.
- Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang urusan
dalam negeri dan otonomi daerah.
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah I.
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah II.
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah III.
- Staf Ahli …
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah IV.
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
urusan dalam negeri dan otonomi daerah di wilayah V."
- Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 26
Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial terdiri dari :
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan
Penyehatan Lingkungan;
Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian;
Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial;
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalah Sosial dan
Kesehatan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial;
- Badan …
PRESIDEN
- Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial;
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi;
Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan
Epidemiologi;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan
Desentralisasi;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan dan Jaminan Sosial;
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial.
