KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Pertanian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 …
PRESIDEN
