KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dibentuk berdasarkan musyawarah
organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 adalah satu-satunya
organisasi induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga
prestasi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas :
- membantu pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan
pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional;
- mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh
organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan;
- melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam
multievent nasional, regional, dan internasional;
- melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan
pelaksanaan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional Indonesia
melakukan koordinasi dengan Departemen dan Lembaga terkait.
Pasal 4
Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat
diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara
sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
PRESIDEN
Pasal 5 …
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah bersama-sama
dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite
Olahraga Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa usaha pembinaan olahraga dalam rangka meningkatkan kualitas manusia
Indonesia seutuhnya dan mengkokohkan persatuan dan kesatuan bangsa pada
hakekatnya merupakan suatu wahana dalam mewujudkan program pembangunan
nasional yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat;
- bahwa dalam usaha membudayakan masyarakat berolahraga dan sekaligus
pembinaan prestasi olahraga yang menyangkut harkat, martabat, dan kehormatan
bangsa Indonesia di dunia internasional memerlukan usaha dan kegiatan yang luas
dan terpadu, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas agar tidak terjadi tumpang
tindih;
- bahwa belum adanya Undang-undang Keolahragaan yang mengatur tentang
pembinaan keolahragaan dan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka
dipandang perlu adanya pengendalian kebijaksanaan dan standardisasi pembinaan
olahraga;
- bahwa karena pengaturannya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 43 Tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi, maka dipandang perlu untuk mengatur
kembali kedudukan dan tugas Komite Olahraga Nasional Indonesia;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;
