Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Komite Olahraga Nasional INDONESIA yang dibentuk berdasarkan musyawarah antara organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 di Jakarta, adalah satu-satunya mengkoordinasikan kegiatan olahraga amatir di INDONESIA.
Pasal 2
Komite Olahraga Nasional INDONESIA bertugas : a. membantu Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dan dalam pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan tersebut;
b. membantu dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olaharga yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasiorganisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional INDONESIA memperoleh dan wajib memperhatikan petunjuk Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksana an Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
