KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional INDONESIA memperoleh dan wajib memperhatikan petunjuk Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
