KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
Komite Olahraga Nasional INDONESIA bertugas : a. membantu Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dan dalam pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan tersebut;
b. membantu dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olaharga yang pelaksanaannya dilakukan oleh organisasiorganisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan.
