KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Komite Olahraga Nasional INDONESIA yang dibentuk berdasarkan musyawarah antara organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 di Jakarta, adalah satu-satunya mengkoordinasikan kegiatan olahraga amatir di INDONESIA.
