KEPPRES
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas :
- membantu pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan
pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional;
- mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh
organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan;
- melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam
multievent nasional, regional, dan internasional;
- melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan
pelaksanaan.
