KEPPRES
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Pasal 4
Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat
diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara
sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
PRESIDEN
