PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2000
Pasal 1
Keputusan Presiden nomor 121 tentang Penugasan presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan
Tugas Teknis Pemerntahan sehari-hari,dinyatakan dicabut.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 juli 2001
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam sistem pemerintahan negara berdasarkan Undang Undang Dasar 1945
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan dengan memperhatikan adanya
perubahan keadaan yang melingkupi kelahiran Keputusan Presiden Nomor 121 tahun
2000, serta dalam rangka efektivitas pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya,
dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tersebut;
Pasal 4 ayat (1) undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan kedua Undang Undang Dasar 1945;
