SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 1
Menteri Muda terdiri dari :
- Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional.
PRESIDEN
Bagian Pertama Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Pasal 2
Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia terdiri dari :
- Menteri Muda;
- Deputi Bidang Investasi;
- Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan;
- Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya.
Pasal 3
(1) Deputi Bidang Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang investasi.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sumber daya pembangunan.
(3) Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan pembangunan.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ekonomi dan keuangan.
(5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan perundang- undangan.
(6) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah sosial budaya.
Bagian Kedua Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional
Pasal 4
Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional terdiri dari :
- Menteri Muda;
PRESIDEN
- Deputi Bidang Restrukturisasi Kebijakan Sektor Riil;
- Deputi Bidang Restrukturisasi Perusahaan;
- Deputi Bidang Kelembagaan, Hukum, dan Regulasi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Makro dan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Internasional;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Usaha Kecil Menengah.
Pasal 5
(1) Deputi Bidang Restrukturisasi Kebijakan Sektor Riil mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi kebijakan sektor riil.
(2) Deputi Bidang Restrukturisasi Perusahaan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi perusahaan.
(3) Deputi Bidang Kelembagaan, Hukum, dan Regulasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, hukum, dan regulasi yang diperlukan untuk restrukturisasi ekonomi dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Makro dan Keuangan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan ekonomi makro dan keuangan.
(5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Internasional
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kerja sama ekonomi internasional.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Usaha Kecil Menengah
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sektor usaha kecil menengah.
Pasal 6
(1) Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di
lingkungan Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
(2) Perubahan atas susunan organisasi, nama, dan tugas setiap satuan
organisasi di lingkungan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi
di lingkungan Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi
di lingkungan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 15 Desember 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Muda, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden Kepada Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari;
- Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Muda;
