KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 1
BAB 1 — SUSUNAN MENTERI MUDA
Menteri Muda terdiri dari :
- Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional.
PRESIDEN
Bagian Pertama Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
