KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 2
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia terdiri dari :
- Menteri Muda;
- Deputi Bidang Investasi;
- Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan;
- Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya.
