Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Deputi Bidang Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang investasi.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sumber daya pembangunan.
(3) Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan pembangunan.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ekonomi dan keuangan.
(5) Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan perundang- undangan.
(6) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah sosial budaya.
Bagian Kedua Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional
