KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional terdiri dari :
- Menteri Muda;
PRESIDEN
- Deputi Bidang Restrukturisasi Kebijakan Sektor Riil;
- Deputi Bidang Restrukturisasi Perusahaan;
- Deputi Bidang Kelembagaan, Hukum, dan Regulasi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Makro dan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Internasional;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Usaha Kecil Menengah.
