Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Deputi Bidang Restrukturisasi Kebijakan Sektor Riil mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi kebijakan sektor riil.
(2) Deputi Bidang Restrukturisasi Perusahaan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi perusahaan.
(3) Deputi Bidang Kelembagaan, Hukum, dan Regulasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, hukum, dan regulasi yang diperlukan untuk restrukturisasi ekonomi dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Makro dan Keuangan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan ekonomi makro dan keuangan.
(5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Internasional
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kerja sama ekonomi internasional.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Usaha Kecil Menengah
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sektor usaha kecil menengah.
