Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di
lingkungan Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
(2) Perubahan atas susunan organisasi, nama, dan tugas setiap satuan
organisasi di lingkungan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
PRESIDEN
