KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi
di lingkungan Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi
di lingkungan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
