KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 1
(1) Menteri Muda dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Menmud adalah Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen, dan diperbantukan oleh Presiden kepada Menteri Negara lainnya.
PRESIDEN
(2) Menteri Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan; dan Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Menteri Negara.
(3) Menmud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Menmud terdiri dari :
- Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional.
Bagian Kedua Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Pasal 3
Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia mempunyai tugas mengkoordinasikan kebijakan di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari melekat pada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan instansi terkait serta Pemerintah Daerah;
- koordinasi pengendalian kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia mempunyai kewenangan :
PRESIDEN
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya.
Pasal 6
Selain tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia mempunyai fungsi dan kewenangan dalam bidangnya berdasarkan penetapan dari Presiden.
Bagian Ketiga Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional
Pasal 7
Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi ekonomi nasional, yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari melekat pada Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan pemerintah dalam rangka restrukturisasi ekonomi nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan restrukturisasi ekonomi nasional dengan instansi terkait;
- oordinasi pengendalian kebijakan restrukturisasi ekonomi nasional;
- penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya.
PRESIDEN
Pasal 10
Selain tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8, dan Pasal 9, Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional
mempunyai fungsi dan kewenangan dalam bidangnya berdasarkan penetapan dari Presiden.
Bagian Pertama Umum
Pasal 11
Organisasi Menmud terdiri dari :
- Deputi Menmud;
- Staf Ahli Menmud;
- Sekretariat Menmud.
Bagian Kedua Deputi Menmud
Pasal 12
(1) Deputi Menmud dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menmud.
(2) Deputi Menmud mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang tertentu.
Pasal 13
(1) Jumlah Deputi Menmud sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Deputi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing Deputi Menmud dapat
dibantu oleh 3 (tiga) Asisten Deputi.
Bagian Ketiga Staf Ahli Menmud
Pasal 14
- Menmud dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Staf Ahli Menmud.
(2) Staf Ahli Menmud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menmud.
PRESIDEN
(3) Staf Ahli Menmud mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli Menmud men-dapat dukungan
administrasi dari Sekretariat Menmud.
Bagian Keempat Sekretariat Menmud
Pasal 15
(1) Sekretariat Menmud dipimpin oleh Sekretaris Menmud.
(2) kretariat Menmud terdiri dari 2 (dua) Bagian dan masing-masing Bagian
terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(3) Sekretariat Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia secara administrasi berada di lingkungan Sekretariat Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
(4) Sekretariat Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional secara
administrasi berada di lingkungan Sekretariat Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Kelima Lain-lain
Pasal 16
Jumlah unit organisasi di lingkungan Menmud disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 17
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada
masing-masing Menmud ditetapkan oleh Presiden atas usul Menmud yang bersangkutan melalui Menteri Negara, setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya
pada masing-masing Menmud ditetapkan oleh Menteri Negara atas usul Menmud yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Menmud menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
TATA KERJA
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Menmud menggunakan dan
memperoleh dukungan kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan kearsipan dari lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara.
(2) Menmud dapat memberikan petunjuk teknis yang diperlukan bagi
pelaksanaan kebijakan dan program lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Menmud dapat mengundang pejabat dari
lembaga lainnya.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, Menmud menyampaikan laporan kepada Presiden bersama Menteri Negara yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Menteri Negara memberikan dukungan administrasi pada pelaksanaan
kerja Menmud yang bersangkutan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Menmud dapat meng-undang pejabat-pejabat
dari lembaga lainnya.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Menmud ditetapkan oleh Menteri Negara atas usul Menmud setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan per-setujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memper-hatikan ketentuan Pasal 17.
PRESIDEN
Pasal 22
(1) Deputi Menmud adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli Menmud adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Sekretaris Menmud dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian pada Sekretariat Menmud adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian pada Sekretariat Menmud adalah jabatan Eselon IVa.
Pasal 23
(6) Deputi Menmud dan Staf Ahli Menmud diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menmud melalui Menteri Negara.
(7) Asisten Deputi, Sekretaris Menmud, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian
pada Sekretariat Menmud diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara atas usul Menmud.
PEMBIAYAAN
Pasal 24
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas :
(8) Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
(9) Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
PRESIDEN
Pasal 25
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000
INDONESIA,
td.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet dan untuk lebih memberikan perhatian terhadap kebijakan Pemerintah bidang tertentu, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000;
