KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 23
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN
(6) Deputi Menmud dan Staf Ahli Menmud diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menmud melalui Menteri Negara.
(7) Asisten Deputi, Sekretaris Menmud, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian
pada Sekretariat Menmud diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Negara atas usul Menmud.
PEMBIAYAAN
