KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 24
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas :
(8) Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
(9) Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
PRESIDEN
