KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 22
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN
(1) Deputi Menmud adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli Menmud adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Sekretaris Menmud dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian pada Sekretariat Menmud adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian pada Sekretariat Menmud adalah jabatan Eselon IVa.
