KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Menmud ditetapkan oleh Menteri Negara atas usul Menmud setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan per-setujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memper-hatikan ketentuan Pasal 17.
PRESIDEN
