KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 20
(1) Menteri Negara memberikan dukungan administrasi pada pelaksanaan
kerja Menmud yang bersangkutan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Menmud dapat meng-undang pejabat-pejabat
dari lembaga lainnya.
