KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Menmud dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menmud.
(2) Deputi Menmud mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang tertentu.
