KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Menmud dipimpin oleh Sekretaris Menmud.
(2) kretariat Menmud terdiri dari 2 (dua) Bagian dan masing-masing Bagian
terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(3) Sekretariat Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia secara administrasi berada di lingkungan Sekretariat Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan.
(4) Sekretariat Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional secara
administrasi berada di lingkungan Sekretariat Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Kelima Lain-lain
