KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Menmud menggunakan dan
memperoleh dukungan kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan kearsipan dari lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara.
(2) Menmud dapat memberikan petunjuk teknis yang diperlukan bagi
pelaksanaan kebijakan dan program lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Menmud dapat mengundang pejabat dari
lembaga lainnya.
