Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada
masing-masing Menmud ditetapkan oleh Presiden atas usul Menmud yang bersangkutan melalui Menteri Negara, setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya
pada masing-masing Menmud ditetapkan oleh Menteri Negara atas usul Menmud yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Menmud menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
TATA KERJA
