KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Selain tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia mempunyai fungsi dan kewenangan dalam bidangnya berdasarkan penetapan dari Presiden.
Bagian Ketiga Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional
