KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan instansi terkait serta Pemerintah Daerah;
- koordinasi pengendalian kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
- penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Wakil Presiden.
