KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 8
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan pemerintah dalam rangka restrukturisasi ekonomi nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan restrukturisasi ekonomi nasional dengan instansi terkait;
- oordinasi pengendalian kebijakan restrukturisasi ekonomi nasional;
- penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Wakil Presiden.
