KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 10
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Selain tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 8, dan Pasal 9, Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional
mempunyai fungsi dan kewenangan dalam bidangnya berdasarkan penetapan dari Presiden.
Bagian Pertama Umum
