UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
BAB 4 — PEMBINAAN PROFESI
PRESIDEN
Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan
pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui
pendidikan dan pelatihan serta penugasan secara berjenjang dan
berlanjut.
