Pasal 26
BAB 5 — HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri
didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling
menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan
umum, serta memperhatikan hierarki.
(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama
dengan unsur-unsur pemerintah daerah, badan, lembaga, instansi
lainnya, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi
dan subsidiaritas.
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan
badan-badan kepolisian dan penegak hukum lainnya melalui kerja
sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan
baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan
pendidikan serta pelatihan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
BAB VI…
PRESIDEN
