UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN PROFESI
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda
pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
mengemban fungsinya.
(2) Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda
pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
BAB V…
PRESIDEN
