UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan
umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta
bantuan dan menggunakan unsur Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
